PR DEPOK - Cek BPUM 2022 pakai KTP, kunjungi link eform.bri.co.id agar pelaku usaha bisa dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipehui oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM.
Baca Juga: Liburan di Singapura, Ashanty Makan Nasi Goreng yang Terbuat dari Sisa Makanan di Restoran
Berikut ini syarat agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa mendapatkan BPUM yang segera cair.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
Baca Juga: 6 Cara Membuat Masker Tomat Sederhana untuk Wajah Cerah dan Bebas Jerawat
3. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
4. Apabila alamat tempat usaha tidak sesuai dengan domisili pelaku usaha yang tertera di KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.