Cek BPUM 2022 Pakai KTP, Kunjungi Link eform.bri.co.id agar Pelaku Usaha Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu

- 10 Mei 2022, 12:33 WIB
Simak cara cek BPUM 2022 pakai KTP, kunjungi link eform.bri.co.id dan pastikan pelaku usaha yang berhak dapat BLT Rp600 ribu.
Simak cara cek BPUM 2022 pakai KTP, kunjungi link eform.bri.co.id dan pastikan pelaku usaha yang berhak dapat BLT Rp600 ribu. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Cek BPUM 2022 pakai KTP, kunjungi link eform.bri.co.id agar pelaku usaha bisa dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipehui oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM.

Baca Juga: Liburan di Singapura, Ashanty Makan Nasi Goreng yang Terbuat dari Sisa Makanan di Restoran

Berikut ini syarat agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa mendapatkan BPUM yang segera cair.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

Baca Juga: 6 Cara Membuat Masker Tomat Sederhana untuk Wajah Cerah dan Bebas Jerawat

3. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

4. Apabila alamat tempat usaha tidak sesuai dengan domisili pelaku usaha yang tertera di KTP, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x