PR DEPOK - Segera daftarkan dirimu untuk menjadi bagian dari DTKS tahap 2 di tahun 2022. Simak cara mudah daftar melalui online di sini.
Bagi Anda yang berkeinginan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti PKH, PBI, KJP Plus, KJMU hingga BPNT Kartu Sembako, yuk, daftarkan diri dari sekarang.
Pendaftaran DTKS tahap 2 sangat mudah, Anda hanya mempersiapkan data-data yang diperlukan seperti, KTP dan KK.
Sebagai pengenalan, DTKS alias Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan pelayanan yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id, Cek Status Penerima BLT UMKM 2022 Paka KTP agar BPUM Rp600.000 Cair
Pendaftaran DTKS tahap 2 sendiri menurut informasi yang didapatkan PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, berlangsung sejak 9 Mei - 28 Mei 2022.
Walau demikian, DTKS tidak diperuntukkan oleh sembarang orang. Lantas, kriteria atau kelompok yang tidak bisa mendaftar di DTKS tahap 2 siapa sajakah?
1. Warga yang ber-KTP non Jakarta.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.