PR DEPOK - BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu, telah ditargetkan akan cair untuk 12 juta pelaku usaha.
Seperti diketahui, BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu dijadwalkan untuk segera cair kembali oleh Pemerintah pada tahun ini.
Nantinya, BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.
Adapun berikut syarat penerima BLT UMKM 2022 Rp600 ribu, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
- Tidak sedang mengajukan KUR.
Baca Juga: Update Klasemen Sementara dan Perolehan Medali SEA Games 2022 Selasa, 17 Mei 2022