Ketahui Penerima BPUM 2022 dengan Input NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu

- 17 Mei 2022, 21:40 WIB
Segera ketahui penerima BPUM 2022 dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id karena ada BLT UMKM Rp600 ribu
Segera ketahui penerima BPUM 2022 dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id karena ada BLT UMKM Rp600 ribu /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemenkop UKM di 2022 ini dikabarkan bakal melanjutkan BPUM yang sebelumnya telah berjalan di 2020 dan 2021 silam.

BPUM 2022 ini hanya diberikan kepada penerima yakni pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat dapat BLT UMKM.

BLT UMKM yang dikabarkan bakal cair Rp600.000 ke penerima BPUM 2022, bisa dicek dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id.

Baca Juga: Persiapan Semakin Matang, Persija Jakarta Lakukan Tes Medis Berstandar FIFA

Dengan input NIK KTP ke eform.bri.co.id, maka bisa diketahui apakah calon penerima benar terdaftar dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 atau tidak.

Namun sebelum pelaku usaha mikro input NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk ketahui apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni mendaftarkan usahanya, baik secara online maupun offline.

Untuk cara daftar BPUM 2022 secara online bagi pelaku usaha mikro yang ingin dapat BLT UMKM Rp600.000, bisa ikuti tahap berikut ini.

Baca Juga: Lengkapi 5 Persyaratan Ini, Login Link eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM

1. Tahap pertama yakni login situs https://oss.go.id/.

2. Untuk tahap kedua, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

4. Tahap selanjutnya, segera lengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: Terlalu Cinta, 4 Zodiak Berikut Mudah Terkena Manipulasi Pasangan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

7. Tahap terakhir, beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Kemudian untuk daftar BPUM 2022 secara offline, pelaku usaha mikro bisa mendatangi Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro atau lembaga terkait.

Baca Juga: Cuma Butuh HP dan KTP, Simak Cara Cek Status Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022

Adapun berkas yang disiapkan saat daftar BPUM 2022 secara offline yakni KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP, jenis usaha yang dimiliki dan nomor HP yang masih aktif.

Pelaku usaha yang dipastikan sebagai penerima BPUM 2022 dan dapat BLT UMKM Rp600.000 usai input NIK KTP ke eform.bri.co.id, yakni sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP.

- Belum pernah menerima BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta untuk Pekerja

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kendati belum ada keterangan lanjutan terkait cara cek dan mekanisme penyaluran BPUM 2022, tetapi bagi pelaku usaha mikro bisa memakai cara cek tahun lalu.

Baca Juga: Update Klasemen Sementara dan Perolehan Medali SEA Games 2022 Selasa, 17 Mei 2022

Adapun cara input NIK KTP ke eform.bri.co.id bagi pelaku usaha mikro untuk memastikan namanya terdaftar, merujuk penyaluran tahun lalu, bisa dilakukan dengan ikuti langkah seperti di bawah ini.

1. Segera akses situs https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian, segera input NIK KTP.

3. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

Baca Juga: Input NIK di Link Ini untuk Cek Penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta yang Cair Mei 2022

4. Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM

5. Jika notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya bukan penerima bantuan

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM 2022, maka pelaku usaha yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: PKH 2022 Kapan Saja Cair? Berikut Info Resmi dan Cara Cek Daftar Penerima di Link Cek Bansos

Perlu diketahui, BPUM 202W dengan menggulirkan BLT UMKM Rp600.000 ini diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM dalam rangka membantu perekonomian para pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.

Pada 2022 lalu, Kemenkop UKM melalui program BPUM telah menggelontorkan BLT UMKM dengan nominal Rp2,4 juta tiap penerima.

Kemudian pada 2021 silam, pemerintah melalui Kemenkop UKM masih melanjutkan penyaluran BPUM dengan memberikan BLT UMKM, tetapi dengan nominal separuhnya, yakni Rp1,2 juta tiap penerima.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x