Segera Daftar BPUM 2022 Lewat 2 Cara Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha Mikro

- 19 Mei 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi - Terdapat dua cara daftar BPUM 2022 yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro agar berkesempatan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.
Ilustrasi - Terdapat dua cara daftar BPUM 2022 yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro agar berkesempatan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000. /Unsplash/Mathieu Stern.

PR DEPOK - Terdapat dua cara daftar BPUM 2022 yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro agar berkesempatan dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.

Dengan daftar BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari pemerintah yang disalurkan oleh Kemenkop UKM.

Untuk daftar BPUM 2022 agar pelaku usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000, maka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM selaku Kementrian penyalur bantuan.

Adapun dua cara daftar BPUM 2022 agar pelaku usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga: Daftar Penerima BPUM 2022 Ada di Link eform.bri.co.id, Langsung Login untuk Cairkan BLT UMKM Rp600.000

Namun seperti yang telah disebut di atas, sebelum daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600.000, maka pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan Kemenkop UKM.

Merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya, berikut syarat daftar BPUM 2022:

1. Pelaku usaha mikro tidak pernah mendapatkan BPUM sebelumnya

2. Pelaku usaha mikro sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x