PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah.
BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Sebelum bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM ini, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan usahanya lewat situs oss.go.id.
Baca Juga: Sinopsis Film Cinta Subuh, Upaya Pemuda Brutal Mendapatkan Hati Seorang Muslimah
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jika ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika pelaku usaha ingin mendaftarkan usahanya agar menerima BPUM 2022.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Music Bank KBS Dituding Curang atas Kemenangan LE SSERAFIM vs Lim Young Woong, Dispatch Turun Tangan
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Menjalankan usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.