PR DEPOK - Segera login dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS DKI tahap 2 yang akan dibuka hingga 28 Mei 2022.
Warga yang ber-KTP DKI Jakarta bisa daftar DTKS tahap 2 untuk bisa dapat bansos yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
DTKS dijadikan acuan bagi pemerintah DKI Jakarta untuk menyalurkan bansos 2022 kepada keluarga penerima manfaat.
Daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2 masih akan dibuka hingga 28 Mei 2022 mendatang.
Baca Juga: Cara dan Syarat Cairkan BPUM 2022, Segera Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha Mikro Senilai Rp600 Ribu
Warga bisa daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2 jika memenuhi syarat sebagai berikut;
1. Pendaftar DKTS adalah warga yang memiliki KTP DKI Jakarta
2. Berdomisili di DKI Jakarta.
3. Bukan pegawai BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.