Mau Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu? Mudah, Begini Cara Daftar BPUM 2022 Online Lewat HP di oss.go.id

- 21 Mei 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar BPUM 2022 secara online lewat HP di oss.go.id agar pelaku usaha dapatkan BLT UMKM Rp600.000.
Ilustrasi - Simak cara daftar BPUM 2022 secara online lewat HP di oss.go.id agar pelaku usaha dapatkan BLT UMKM Rp600.000. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Kabar gembira bagi para pelaku usaha karena pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali melanjutkan penyaluran BLT UMKM.

Adapun jumlah BLT UMKM yang akan disalurkan kepada pelaku usaha melalui program BPUM 2022, dikabarkan sebesar Rp600.000 tiap penerima.

Untuk dapat BLT UMKM sejumlah Rp600.000 ini pun, pelaku usaha harus daftar sebagai penerima BPUM 2022.

Cara daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600.000 pun terbilang mudah karena bisa dilakukan di mana saja secara online lewat HP di oss.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI Tahap 2 Dibuka hingga 28 Mei 2022, Segera Login di Situs dtks.jakarta.go.id

Pelaku usaha bisa daftarkan usahanya melalui oss.go.id secara online karena OSS ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan.

Apabila seorang pelaku usaha tidak mendapatkan izin dari OSS, akan sulit untuk mendaftar program apapun termasuk BPUM 2022.

Adapun persyaratan yang sangat diperlukan sebelum daftar BPUM 2022 yakni wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia atau WNI, memiliki NIK yang masih aktif dan berlaku, memiliki usaha, warung, restoran atau makanan, dan sebagainya.

Baca Juga: Pertama Sejak Pandemi Covid-19, Wisata Monas Segera Dibuka untuk Umum

Kemudian, para pelaku usaha yang bisa daftar sebagai penerima BPUM 2022, hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan status tidak berprofesi sebagai PNS, TNI atau Polri.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x