Daftar BPUM 2022 di oss.go.id, Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

- 22 Mei 2022, 07:49 WIB
Simak penjelasan terkait daftar BPUM 2022 melalui oss.go.id.
Simak penjelasan terkait daftar BPUM 2022 melalui oss.go.id. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Segera daftar BPUM 2022 di oss.go.id, pelaku usaha yang penuhi syarat bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu.

Pemerintah diketahui akan menyalurkan kembali program BPUM atau dikenal juga dengan BLT UMKM di tahun 2022 untuk pelaku usaha yang memenuhi syarat.

BLT UMKM yang diberikan pemerintah di tahun 2022 kepada pelaku usaha yakni sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Minggu, 22 Mei 2022: Ada Anak Sultan dan Jejak Petualang

BPUM 2022 sendiri diperuntukkan bagi pelaku usaha yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil dan pemilik usaha mikro.

Kendati demikian, tidak semua pelaku usaha kategori tersebut bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022.

Meski pemerintah belum menyampaikan apa saja syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu, tapi berkaca pada penyaluran tahun lalu syarat penerima BPUM yaitu:

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 hingga Cara Cek BPUM 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x