2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
Baca Juga: Hujan Lebat Sebabkan Banjir di Bangladesh dan India, Jutaan Orang Terlantar dan Puluhan Tewas
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.
Pelaku usaha yang memenuhi syarat di atas, bisa mencoba daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu lewat laman oss.go.id seperti tahun sebelumnya.
Mengacu ketentuan tahun sebelumnya, cara daftar BPUM 2022 di oss.go.id sebagai berikut:
Baca Juga: Rusia Klaim Kuasai Mariupol Sepenuhnya, Ribuan Pejuang Ukraina Disebut Telah Menyerah
1. Buka laman oss.go.id kemudian buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.