2. Setelah proses pembuatan akun selesai, pilih menu 'Perizinan Usaha'.
3. Pilih 'Perseorangan'.
4. Pilih 'Daftarkan NIB' sesuai dengan usaha yang dijalankan masing-masing.
Baca Juga: Usai Adakan Pertemuan Darurat, WHO Susun Panduan untuk Kurangi Penyebaran Cacar Monyet
5. Isi formulir data profil, pastikan Anda mengisi data diri dengan benar agar proses pendaftaran BPUM 2022 berjalan lancar.
6. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.
8. Pilih menu 'Tambah Usaha' kemudian isi data usaha dengan lengkap dan benar.
9. Pilih 'Simpan dan Lanjutkan'.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Minggu, 22 Mei 2022: Waspadai Hujan Deras Disertai Petir pada Sore Hari
10. Untuk pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan lingkungan dengan klik menu 'Selanjutnya'.