PR DEPOK - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT di tahun 2022 yang menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan miskin.
Agar bisa dapat bansos PKH dan BPNT 2022, masyarakat miskin atau rentan miskin harus terlebih dahulu daftar DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sebelum daftar, masyarakat harus terlebih dahulu memahami syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat bansos PKH dan BPNT 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Minggu, 22 Mei 2022: Saksikan Masak-Masak dan Tak Kenal Maka Taaruf
Sebagai informasi, DTKS adalah data yang memuat 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah dan berhak mendapatkan bansos yang digulirkan pemerintah.
DTKS menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima program bansos diantaranya PKH dan BPNT 2022.
Dalam menentukan masyarakat yang layak masuk DTKS, pemerintah memiliki sejumlah kriteria syarat meliputi:
1. Masyarakat yang bisa masuk dalam DTKS adalah golongan miskin atau rentan miskin.