Segera Cair, Ini Syarat Mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 Ribu

- 22 Mei 2022, 10:34 WIB
Simak penjelasan terkait syarat mendapatkan BLT UMKM
Simak penjelasan terkait syarat mendapatkan BLT UMKM /Pixabay/EmAji/

Syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000

Bantuan tunai ini tidak seluruhnya diberikan bagi pelaku UMKM. Hanya penerima yang memenuhi syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 ini.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta secara Online, Buruan Akses Link dtks.jakarta.go.id untuk Dapat 5 Bansos Berbeda

Penerima harus mendaftarkan diri terlebih dulu untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Berikut ini syarat mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 yang akan cair dalam waktu dekat, berdasarkan aturan sebelumnya.

Syarat Penerima BLT UMKM 2022 untuk Mendapatkan Rp600.000

• Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Segera Daftar ke oss.go.id untuk Menjadi Penerima Banpres BPUM 2022, Ada Bantuan BLT UMKM Rp600 Ribu

• Memiliki e-KTP.

• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x