Apabila sudah tiba waktu pencairannya, dana BPUM 2022 bisa dicairkan para pelaku usaha melalui Bank Penyalur (BRI).
Sebagai catatan, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan BPUM 2022. Mengacu pada aturan tahun 2021, syarat mendapatkan BLT UMKM di antaranya:
- Warga Negara Indonesia atau WNI (dibuktikan dengan KTP)
- Merupakan pelaku usaha atau memiliki usaha mikro dengan melampirkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM
Baca Juga: Bansos yang Cair Lagi Mei 2022, Segera Cek Daftar Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id
- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan KTP, pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BPUM 2022
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD
Berikutnya, para pelaku usaha bisa login eform.bri.co.id pakai KTP untuk cek penerima BPUM 2022.