Catat! Ini Syarat dan Besaran Manfaat PKH dan BPNT yang Masih Dicairkan Kemensos

- 23 Mei 2022, 08:16 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan lengkap mengenai PKH dan BPNT dari Kemensos, termasuk syarat, besaran manfaat, dan cara cek penerima.
Ilustrasi - Berikut penjelasan lengkap mengenai PKH dan BPNT dari Kemensos, termasuk syarat, besaran manfaat, dan cara cek penerima. /Pixabay.

PR DEPOK - Penerima bansos Penerima Program Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mendapatkan kabar gembira.

Pasalnya pada Mei 2022 ini, PKH masuk dalam masa pencairan tahap kedua, begitupun bagi BPNT yang cair setiap bulan.

Persiapkan KTP dan buka situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima PKH dan BPNT Mei 2022.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pencairan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2022.

Baca Juga: Pakai HP dan NIK Lihat Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Rp2,4 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini

Syarat dan Ketentuan

- Calon penerima harus tergolong orang miskin atau rentan miskin

- Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, PNS, TNI maupun Polri

- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Pada DTKS berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x