Login eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Bisa Dapat BPUM 2022, Ini Syaratnya agar Dapat Rp600 Ribu

- 23 Mei 2022, 16:30 WIB
Simak penjelasan terkait syarat agar bisa mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp600 ribu dalam BLT UMKM.
Simak penjelasan terkait syarat agar bisa mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp600 ribu dalam BLT UMKM. /ANTARA.

PR DEPOK - Login eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022, simak syaratnya berikut ini agar dapat Rp600 ribu.

Pelaku usaha baik itu berskala mikro, kecil, atau UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BPUM 2022.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM 2022, wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu melalui situs oss.go.id.

Selain mendaftarkan usahanya di oss.go.id, pelaku usaha juga wajib memenuhi syarat lainnya agar bisa mendapatkan BPUM 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Salah Satu Kartu untuk Temukan Pekerjaan yang Cocok Demi Karier di Masa Depan

Mengacu pada aturan tahun 2021, berikut adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM 2022.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau e-KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM berikut lampirannya.

3. Jika domisili usaha tidak sesuai dengan KTP, pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BPUM 2022.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x