Syarat untuk mendapatkan BPNT ataupun PKH harus sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Ketentuan seseorang menjadi KPM atau tidak di DTKS merupakan kewenangan Menteri Sosial.
Adapun mekanisme menjadi KPM sebagai berikut:
1. Siapkan KK dan KTP dan berikan kepada Kepala Desa atau Lurah untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Cukup Siapkan Nomor HP dan Data Diri Bisa Daftar BSU 2022 agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
2. Kepala Desa atau Lurah atau Camat melakukan proses musyawarah kelurahan/desa untuk menentukan daftar masyarakat yang akan diusulkan menjadi KPM.
3. Hasil musyawarah kelurahan/desa ini akan dibawa Camat ke Bupati atau Walikota.
4. Diinput di Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Enggan Kerja Sama dengan Negara Barat, Rusia Ingin Gandeng Erat China: Beijing Tidak Kalah Hebat!
5. Bupati/Walikota memberikan data hasil verifikasi dan validasi ke Gubernur.