Sudah Daftar DTKS Tapi Belum Dapat Bansos PKH atapun BPNT? Coba Perhatikan Hal Berikut Ini

- 24 Mei 2022, 17:03 WIB
Sudah mendaftar DTKS tapi masih belum mendapat bansos PKH atapun BPNT? Coba perhatikan hal berikut ini.
Sudah mendaftar DTKS tapi masih belum mendapat bansos PKH atapun BPNT? Coba perhatikan hal berikut ini. /Tangkap layar DTKS.

Syarat untuk mendapatkan BPNT ataupun PKH harus sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Ketentuan seseorang menjadi KPM atau tidak di DTKS merupakan kewenangan Menteri Sosial.

Adapun mekanisme menjadi KPM sebagai berikut:

1. Siapkan KK dan KTP dan berikan kepada Kepala Desa atau Lurah untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Cukup Siapkan Nomor HP dan Data Diri Bisa Daftar BSU 2022 agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

2. Kepala Desa atau Lurah atau Camat melakukan proses musyawarah kelurahan/desa untuk menentukan daftar masyarakat yang akan diusulkan menjadi KPM.

3. Hasil musyawarah kelurahan/desa ini akan dibawa Camat ke Bupati atau Walikota.

4. Diinput di Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Enggan Kerja Sama dengan Negara Barat, Rusia Ingin Gandeng Erat China: Beijing Tidak Kalah Hebat!

5. Bupati/Walikota memberikan data hasil verifikasi dan validasi ke Gubernur.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x