Sudah Daftar DTKS Tapi Belum Dapat Bansos PKH atapun BPNT? Coba Perhatikan Hal Berikut Ini

- 24 Mei 2022, 17:03 WIB
Sudah mendaftar DTKS tapi masih belum mendapat bansos PKH atapun BPNT? Coba perhatikan hal berikut ini.
Sudah mendaftar DTKS tapi masih belum mendapat bansos PKH atapun BPNT? Coba perhatikan hal berikut ini. /Tangkap layar DTKS.

6. Gubernur akan menyampaikan data tersebut ke Menteri Sosial.

Keputusan penetapan KPM atau tidak oleh Menteri Sosial atas usulan dari Musyawarah Kelurahan/desa.

Baca Juga: GOT7 Berhasil Puncaki Tangga Lagu iTunes Seluruh Dunia dengan NANANA

b. Tidak memenuhi syarat dan ketentuan penerima bansos PKH dan BPNT.

Syarat yang harus dipenuhi menjadi penerima bansos PKH dan BPNT di antaranya:

- Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, PNS, Polri, atau TNI

- Tergolong dalam masyarakat ekonomi kurang mampu (miskin atau rentan miskin).

Baca Juga: Persita Tangerang Terus Lakukan Persiapan Hadapi Liga 1 2022-2023

- Terkena PHK dampak dari pandemi

- Masuk dalam 7 kategori penerima bansos PKH:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x