PR DEPOK - Saat ini masyarakat yang ingin daftar DTKS Kemensos agar dapat BPNT, bisa dilakukan tanpa lewat aplikasi dengan membawa berkas yang dibutuhkan.
DTKS Kemensos ini merupakan merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dalam DTKS Kemensos memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. sehingga berkesempatan dapat sejumlah bantuan dari pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat yang masuk daftar DTKS Kemensos berkesempatan dapat sejumlah bansos, salah satunya BPNT dengan nominal bantuan total Rp2,4 juta.
Baca Juga: Turnamen Pramusim Bakal Dimulai Pertengahan Juni, Bisa Disaksikan Penonton
Adapun untuk masuk dalam daftar DTKS Kemensos agar dapat BPNT dengan nominal bantuan total Rp2,4 juta, masyarakat harus memenuhi syaratnya terlebih dahulu di antaranya:
- WNI atau Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP
- Tergolong masyarakat miskin atau rentan
- Warga yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan mata pencaharian