1. Buka laman eform.bri.co.id.
2. Pilih 'Cek Data BPUM'.
Baca Juga: Prediksi Bocoran One Piece Chapter 1051: Dampak Kekalahan Dua Yonko Gemparkan Pemerintah Dunia
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
5. Pilih 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: 6 Hal Mudah yang Harus Dilakukan saat Mulai Overthinking
Selanjutnya sistem akan menampilkan notifikasi apakah data NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.
Nantinya pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari Bank penyalur
Apabila sudah ada SMS pemberitahuan dari Bank penyalur, artinya BLT UMKM Rp600 ribu siap dicairkan.***