Pelaku usaha bisa terus memantau informasi mengenai mekanisme pencairan BPUM 2022 melalui media sosial resmi Kemenkop UKM.
Sejauh ini pendaftaran BPUM 2022 memang belum dibuka, namun pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha agar menerima Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui oss.go.id.
Baca Juga: Setelah 23 Tahun, Nottingham Forest Promosi Kembali ke Liga Primer Inggris
Demikian informasi mengenai cara cek daftar penerima BPUM 2022 dengan menginput NIK KTP di eform.bri.co.id agar bisa mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.***