PR DEPOK - Masih belum kebagian bansos PKH 2022? Mungkin Anda bukan salah satu dari 7 pemilik KTP yang berhak untuk mendapatkannya.
Lantas siapa saja 7 pemilik KTP yang berhak dapatkan bansos PKH 2022? Apa saja syarat dan ketentuannya?
Silakan cek daftar penerima bansos PKH 2022 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, ada BLT untuk anak usia dini Rp3 juta.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Link Eat Love Kill yang Tayang di Disney+ pada 6 Juni 2022
Lebih lengkapnya, berikut ulasan 7 pemilik KTP yang berhak dapatkan bansos PKH 2022, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Pertama, syarat dan ketentuan menjadi penerima bansos PKH 2022, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu (miskin).
Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Simak Berikut Estimasi dan Infonya
Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diputuskan oleh Menteri Sosial.