Namun, selain mengajukan diri secara online lewat aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa mengusulkan diri dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan setempat.
Baca Juga: Apa Penyebab Pemilik KTP ini Gagal Dapat Bansos PKH? Simak Penjelasan Berikut
Adapun prosedur mengajukan diri di Kantor Kelurahan agar berkesempatan dapat BPNT Kartu Sembako yakni sebagai berikut.
Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Setelah itu, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
Kemudian, hasil musyawarah tersebut bakal ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita Acara yang telah ditandatangani tersebut, kemudian digunakan oleh Dinas Sosial atau Dinsos untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa atau Kecamatan.
Lalu, data yang sudah diinput di SIKS tersebut akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Wali Kota.