Bupati atau Walikota kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Bila masyarakat dinyatakan sebagai penerima BPNT Kartu Sembako, maka bakal menerima bantuan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 tiap kali salur atau total Rp2,4 juta selama setahun.
Dana BPNT Kartu Sembako tersebut bakal disalurkan lewat agen, Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN ataupun melalui Kantor Pos sesuai ketentuan Kemensos.***