3. Kategori anak sekolah SMA akan menerima Rp2 juta dalam setahun.
4. Kategori lanjut usia atau lansia akan menerima Rp2,4 juta dalam setahun.
5. Kategori penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta dalam setahun.
Baca Juga: Kenapa Tradisi Kurban Hanya Ada saat Idul Adha? Simak Sejarah dan Tradisi di Baliknya
6. Kategori anak usia dini atau balita 0-6 tahun akan menerima Rp3 juta dalam setahun.
7. Kategori ibu hamil/melahirkan akan menerima Rp3 juta dalam setahun.
Sebelum ketujuh kategori ini bisa mendapatkan PKH Juni 2022, terlebih dahulu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama adalah masyarakat tergolong sebagai warga kurang mampu atau rentan miskin.
Syarat kedua adalah masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Kemensos ini bukanlah anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Dikonfirmasi Mahfud MD, Jokowi Berkunjung ke Rusia tuk Temui Vladimir Putin