Balita Usia 0-6 Tahun Dapat BLT Rp750 Ribu 4 Kali? Simak Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 21 Juni 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi agar Balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp750.000 sebanyak 4 kali dalam setahun.
Ilustrasi - Berikut penjelasan cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi agar Balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp750.000 sebanyak 4 kali dalam setahun. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK - Balita usia 0-6 merupakan salah satu kategori PKH yang bisa mendapat BLT hingga Rp3 juta atau Rp750.000 4 kali dalam setahun.

BLT hingga Rp3 juta atau Rp750.000 empat kali dalam setahun ini diberikan kepada balita usia 0-6 tahun yang memenuhi syarat.

Salah satu syarat agar balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp750.000 empat kali dalam setahun atau total Rp3 juta yakni harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lantas apa syarat lain untuk daftar online lewat HP agar balita usia 0-6 tahun bisa dapat BLT Rp750.000 empat kali dalam setahun?

Baca Juga: BPNT Juni 2022 Kapan Cair? Simak Bocoran Jadwal Pencairan dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk daftar online agar balita usia 0-6 taun dapat BLT Rp750.000 empat kali dalam setahun ada syarat yang harus dipenuhi selain terdaftar di DTKS Kemensos.

Syarat tersebut di antaranya yakni balita usia 0-6 tahun harus rutin memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.

Selain itu, agar balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp750.000 empat kali maka orang tua calon penerima harus merupakan masyarakat miskin atau rentan.

Tak hanya itu saja, orang tua balita usia 0-6 tahun merupakan orang yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2022 Lewat Link www.prakerja.go.id untuk Dapatkan Insentif hingga Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x