PR DEPOK - Bansos PKH hingga kini masih disalurkan pemerintah melalui Kemensos untuk menjangkau berbagai kategori masyarakat.
Apabila ingin mendapatkan bansos PKH, masyarakat bisa segera melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Saat daftar bansos PKH, masyarakat nantinya akan diarahkan juga untuk memilih bansos yang tersedia.
Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos? Simak langkahnya di bawah ini.
Baca Juga: Daftar PKH Tahap 2 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Apa Saja Tanda sebagai Penerimanya?
Cara Daftar
1. Siapkan KTP
2. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore
3. Setelah terunduh, buka aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu 'buat akun baru' untuk memulai registrasi
4. Masukkan data diri pada kolom yang sudah disediakan secara lengkap dan tepat