PR DEPOK - Penjelasan atau info terbaru jadwal pencairan BSU 2022 menjadi salah satu hal yang banyak dinantikan oleh masyarakat, khususnya pekerja.
Pasalnya, penyaluran BSU 2022 telah banyak ditunggu oleh pekerja dari berbagai sektor industri.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri telah menjanjikan bahwa BSU 2022 akan cair kembali tahun ini.
Baca Juga: Aktor Kim Seon Ho Kembali! Jadi Pendaki di Drama Korea Terbaru Berjudul 'Touching the Void'
Kemenaker menjelaskan bahwa BSU akan disalurkan kepada sebanyak 8,8 pekerja yang telah memenuhi kriteria.
Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Dua kriteria utama penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Akan tetapi, selain dua syarat di atas, dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa pekerja harus memenuhi beberapa kriteria lainnya.
Setidaknya ada tiga kriteria lain yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.