PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi salah satu bansos yang disalurkan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran PKH saat ini sudah memasuki tahap 2 yang dimulai sejak bulan April dan akan berakhir Juni 2022 ini.
Namun, penyaluran bansos tersebut akan dilanjutkan dengan PKH tahap 3 2022 yang akan segera cair.
Masih sama dengan tahap sebelumnya, dalam penyaluran PKH tahap 3 2022 ini masyarakat diharuskan memenuhi sejumlah syarat atau kriteria.
Masyarakat juga harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat untuk bisa mendapatkan bansos ini.
Berikut ini empat syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima bansos Program Keluarga Harapan tahap 3.
- Merupakan warga yang tergolong miskin atau tidak mampu.
- Bukan anggota TNI/Polri.