Klik bsu.bpjsketenagagkerjaan.go.id, Pekerja Bisa Dapat BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta dari Kemnaker

- 23 Juni 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Dok. Kemnaker.

Baca Juga: Viral Kecurangan Oknum SPBU di Serang, Modifikasi Mesin Dispenser BBM demi Raup Untung Rp7 Miliar

2. Masukkan sejumlah data diri seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK KTP

3. Klik "Lanjutkan".

Selanjutnya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menampilkan status pekerja, apakah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

Bila situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id tidak bisa diakses, pekerja bisa menggunakan situs kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 ini.

Lewat situs kemnaker.go.id ini, pekerja akan mendapatkan notifikasi khusus dari Kemnaker jika terpilih sebagai penerima BSU 2022.

Baca Juga: Langkah Setelah Lolos SBMPTN 2022, Mulai dari Cetak Sertifikat UTBK hingga Daftar Ulang

Apabila pekerja ditetapkan sebagai penerima, notifikasi yang muncul akan bertuliskan “telah ditetapkan sebagai penerima BSU”.

Sebaliknya, jika pekerja tidak terpilih menjadi penerima BSU, maka notifikasi dengan tulisan "belum memenuhi syarat" yang akan muncul di situs kemnaker.go.id.

Lebih lanjut, syarat atau kriteria penerima BSU ini juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x