1. Pekerja diwajibkan Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
Baca Juga: Perceraian Marak Terjadi, Apa Penyebabnya Menurut Segi Psikologi?
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, juga perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).
Demikian informasi tentang cara cek penerima penerima BSU 2022 melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***