Klik bsu.bpjsketenagagkerjaan.go.id, Pekerja Bisa Dapat BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta dari Kemnaker

- 23 Juni 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Dok. Kemnaker.

1. Pekerja diwajibkan Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan

Baca Juga: Perceraian Marak Terjadi, Apa Penyebabnya Menurut Segi Psikologi?

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4

5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, juga perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).

Demikian informasi tentang cara cek penerima penerima BSU 2022 melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x