3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
4. Diutamakan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
5. Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskemas.
Baca Juga: Luizinho Passos Harap Fitrul Dwi Rustapa Tak Terlena Meski Banyak Pujian: Perjalanan Masih Panjang
Jika memenuhi syarat di atas, maka balita tersebut dapat didaftarkan untuk menjadi penerima PKH.
Daftar PKH dapat dilakukan secara online lewat HP melalui aplikasi Cek Bansos yang dirilis Kemensos.
Cara daftar PKH online lewat HP agar dapat BLT balita Rp3 juta sebagai berikut:
1. Buka aplikasi dan klik 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun.
2. Isi data diri sesuai petunjuk yang diminta.