PR DEPOK - Artikel ini akan memberikan informasi apa itu PKH Kemensos, dari pengertian, syarat, cara daftar, nominal, hingga jadwal pencairan bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2022 ini masih menyalurkan bantuan sosial PKH kepada KPM yang telah terdata di DTKS.
Program bansos PKH pertama kali disalurkan kepada KPM pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Lolos Seleksi SBMPTN 2022? Segera Unduh Sertifikat UTBK, Perhatikan Langkahnya
PKH Kemensos atau Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial adalah program perlindungan sosial melalui pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat miskin yang ditetapkan sebagai KPM yang terdata di DTKS Kemensos.
Pada tahun 2022, pemerintah menyiapkan anggaran untuk program bansos PKH sebesar Rp28,7 triliun, yang mana anggaran tersebut akan disalurkan kepada 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS.
Warga tergolong miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bansos PKH ada 7 kriteria sesuai ketentuan Kemensos.
- Ibu hamil mendapat BLT Rp3 juta