Baca Juga: Lolos SBMPTN 2022? Simak Cara Daftar Ulang dan 15 Link Resmi dari Berbagai PTN
- Anak balita 0-6 tahun mendapat Rp3 juta
- Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp900 ribu
- Siswa SMP atau sederajat mendapat bantuan tunai Rp1,5 juta
- Siswa SMA atau sederajat dapat BLT Rp2 juta
Baca Juga: Cara Lihat Nilai UTBK SBMPTN 2022, Login ke Link Ini untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi
- Untuk lansia dengan umur 70 tahun dapat bantuan tunai Rp2,4 juta
- Sedangkan untuk penyandang disabilitas mendapat bantuan Rp2,4 juta
KPM penerima PKH harus melakukan kewajibannya sebagai penerima bantuan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Bagi KPM penerima bansos PKH Kemensos diharapkan menyekolahkan anaknya yang terdata sebagai penerima manfaat dengan tingkat kehadiran tertentu.