PR DEPOK - Berikut pengumuman PKH tahap 3 2022 yang akan segera cair, masyarakat bisa login ke link ini untuk mencairkan uang tunai total Rp3 juta.
Masyarakat yang tergolong sebagai keluarga kurang mampu atau rentan miskin masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.
Setelah tahap 2 selesai disalurkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan PKH tahap 3 2022 kepada para penerima manfaat.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 28 Juni 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Tembus 2.167
Sebelum bisa menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH tahap 3 2022, masyarakat diharuskan memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Setidaknya ada empat kriteria atau syarat agar bisa menjadi penerima bansos PKH, di antaranya sebagai berikut.
1. Termasuk keluarga tidak mampu atau miskin.
2. Bukan anggota TNI/Polri.
3. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.