Hanya Pemilik KTP Ini yang Berhak Dapatkan BPNT Rp200 Ribu Setiap dari Kemensos, Siapa Saja?

Pikiran Rakyat Depok - 29 Jun 2022, 21:09 WIB
Penulis: Rohana
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai pemilik KTP yang dinyatakan berhak mendapatkan BPNT Rp200.000 setiap bulan dari Kemensos.
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai pemilik KTP yang dinyatakan berhak mendapatkan BPNT Rp200.000 setiap bulan dari Kemensos. /Dok. Kemensos.

Akan tetapi, seperti yang telah dijelaskan di atas, BPNT Rp200.000 ini hanya diberikan kepada pemilik KTP tertentu. Siapa saja?

1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang aktif, sah, dan terdaftar di Dukcapil

2. Tergolong warga miskin atau rentan

3. Bukan merupakan Prajurit TNI, ASN, dan anggota Polri

Baca Juga: Punya Banyak Kandungan Nutrisi, Ini 5 Manfaat Labu Kuning bagi Kesehatan Tubuh

4. Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos atau link cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima BPNT.

Demikian penjelasan mengenai pemilik KTP yang berhak mendapatkan BPNT Rp200.000 setiap bulan dari Kemensos.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub