Akan tetapi, seperti yang telah dijelaskan di atas, BPNT Rp200.000 ini hanya diberikan kepada pemilik KTP tertentu. Siapa saja?
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang aktif, sah, dan terdaftar di Dukcapil
2. Tergolong warga miskin atau rentan
3. Bukan merupakan Prajurit TNI, ASN, dan anggota Polri
Baca Juga: Punya Banyak Kandungan Nutrisi, Ini 5 Manfaat Labu Kuning bagi Kesehatan Tubuh
4. Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos atau link cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima BPNT.
Demikian penjelasan mengenai pemilik KTP yang berhak mendapatkan BPNT Rp200.000 setiap bulan dari Kemensos.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel