PKH Balita Cair Juli 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar hingga Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 1 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi PKH balita dari Kemensos.
Ilustrasi PKH balita dari Kemensos. /ANTARA/Septianda Perdana.

PR DEPOK – Simak informasi mengenai PKH balita cair Juli 2022 dalam artikel ini, beserta link untuk cek nama penerima BLT Rp3 juta menggunakan KTP.

Secara umum mekanisme pencairan PKH balita yang cair Juli 2022 ini adalah masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemensos.

Sebelum mengulas cara cek nama penerima PKH balita Juli 2022, berikut sejumlah syarat agar jadi penerima salah satu bansos dari Kemensos ini.

Syarat Jadi Penerima PKH Balita

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Usai Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Buka prakerja.go.id dan Ikuti Langkah-langkahnya

1. Masyarakat miskin atau rentan miskin

2. Anak usia dini berusia 0-6 tahun yang rutin memeriksa kesehatan di rumah sakit atau posyandu

3. Anak usia dini yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Tata Cara Daftar PKH Balita

Salah satu persyaratan untuk menerima dana PKH balita adalah Anda harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Pendaftaran DTKS sendiri bisa dilakukan dengan 2 cara yakni online maupun offline. Bagaimana caranya?

Baca Juga: Jadwal Konser PRJ Kemayoran di Panggung Utama Hari Ini 1 Juli 2022, Jam Buka Jakarta Fair 2022 Pukul 15.30 WIB

Secara Offline

1. Datang ke salah satu lokasi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kemudian melakukan pendaftaran DTKS secara langsung

3. Apabila sudah mendaftar, data akan dimusyawarahkan guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos

4. Hasilnya kemudian dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atu lurah dan perangkat desa lainnya

5 Setelah itu dinas sosial memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

Baca Juga: Jumlah Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Sebanyak 1.086.128, Terbanyak untuk Guru di Daerah

6. Operator desa atau kecamatan selanjutnya akan menginput data tersebut di Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

7. Dinas sosial kembali memroses, memverifikasi, dan memvalidasi data sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota

8. Lalu bupati atau wali kota menyampaikan data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri serta diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Secara Online

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x