Ibu Hamil Dapat Nominal Bansos PKH Tahap 3 Berapa? Simak Besarannya hingga Syarat Jadi Penerima

- 2 Juli 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi - Ibu hamil yang memenuhi syarat dan ajukan diri di DTKS akan mendapat PKH tahap 3 yang cair juli dari Kemensos senilai Rp3 juta.
Ilustrasi - Ibu hamil yang memenuhi syarat dan ajukan diri di DTKS akan mendapat PKH tahap 3 yang cair juli dari Kemensos senilai Rp3 juta. /Pixabay/Pexels.

PR DEPOK - Masyarakat, khususnya ibu hamil akan menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Juli 2022 ini.

Sebagai informasi, Juli 2022 merupakan penyaluran PKH tahap 3 yang dilakukan Kemensos kepada berbagai kategori, termasuk ibu hamil.

Kemensos telah menyalurkan total dana kepada para ibu hamil dari PKH tahap 3 ini sebesar Rp3 juta per tahun.

Jika sudah memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS, ibu hamil bisa segera cek nama penerima PKH tahap 3 yang cair Juli 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kesulitan Daftar MyPertamina? Simak Proses Mudahnya di Sini agar Bisa Beli Pertalite dan Solar di SPBU

Para ibu hamil hanya perlu menyiapkan KTP saja saat proses cek nama penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum membahas cara cek nama penerima, perlu diketahui juga terkait syarat bagi ibu hamil agar menerima bantuan dari Kemensos.

Syarat Penerima PKH

- Maksimal sampai kehamilan kedua.

- Kondisi ekonomi keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin

- Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Baca Juga: Negara-negara UE Menyepakati Undang-undang untuk Memerangi Perubahan Iklim

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

Penuhi syarat di atas dan ajukan diri sebagai KPM. Jika sudah bisa langsung cek nama penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x