PR DEPOK - Masyarakat, khususnya ibu hamil akan menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Juli 2022 ini.
Sebagai informasi, Juli 2022 merupakan penyaluran PKH tahap 3 yang dilakukan Kemensos kepada berbagai kategori, termasuk ibu hamil.
Kemensos telah menyalurkan total dana kepada para ibu hamil dari PKH tahap 3 ini sebesar Rp3 juta per tahun.
Jika sudah memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS, ibu hamil bisa segera cek nama penerima PKH tahap 3 yang cair Juli 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.
Para ibu hamil hanya perlu menyiapkan KTP saja saat proses cek nama penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelum membahas cara cek nama penerima, perlu diketahui juga terkait syarat bagi ibu hamil agar menerima bantuan dari Kemensos.
Syarat Penerima PKH
- Maksimal sampai kehamilan kedua.
- Kondisi ekonomi keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin
- Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Baca Juga: Negara-negara UE Menyepakati Undang-undang untuk Memerangi Perubahan Iklim
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
Penuhi syarat di atas dan ajukan diri sebagai KPM. Jika sudah bisa langsung cek nama penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id.