BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yakni bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan pangan masyarakat miskin atau rentan miskin.
BPNT dicairkan secara tunai kepada KPM dengan nominal Rp200.00 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima dalam satu tahun ada Rp2,4 juta.
Meski sempat dicairkan secara rapel pada Januari sampai Maret, BPNT kembali dicairkan setiap bulan mulai April 2022.
Untuk bisa jadi penerima PKH dan BPNT Rp2,4 juta, masyarakat miskin atau rentan miskin harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
DTKS ini memuat data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial rendah sehingga berhak mendapatkan bansos yang digulirkan pemerintah, termasuk diantaranya PKH ibu hamil hingga balita dan BPNT Rp2,4 juta.***