PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH adalah salah satu bansos yang dinantikan pencairannya.
Saat ini, bansos PKH 2022 sudah mencapai penyaluran tahap 3 setelah tahap 1 dan 2 selesai pada bulan Juni lalu.
Untuk diketahui, PKH 2022 adalah bansos yang mencakup tak hanya penerima dari kalangan orang dewasa, melainkan juga anak sekolah dan balita usia 0-6 tahun.
Baca Juga: Gegara Ancaman Resesi, Google Setop Perekrutan hingga MIcrosoft PHK Pekerja
Bansos Kemensos ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022 kepada masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
Namun, selain harus berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH ini.
Berikut ini syarat lain yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan.
- Tidak tercatat sebagai anggota TNI/Polri.
- Tidak tercatat sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara.