Siapa Saja yang Berhak Dapat STB Gratis TV Digital? Ini 4 Syarat Penerima Bantuan Set Box dari Kominfo

- 24 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB).
Ilustrasi Set Top Box (STB). /Dok Kominfo

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberlakukan migrasi tv analog ke tv digital mulai Juli 2022 hingga November 2022.

Dalam rangka mendukung migrasi TV analog ke TV digital, Kominfo membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Pembagian STB gratis dilakukan secara bertahap sesuai jadwal migrasi TV analog ke TV digital di setiap daerah.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Jakarta dan Bandung Hari Ini Minggu, 24 Juli 2022

Lantas, siapa saja yang berhak dapat STB gratis? Ada 4 syarat penerima bantuan Set Top Box dari Kominfo sesuai dengan ketentuan pemerintah.

4 syarat penerima bantuan Set Top Box dari Kominfo

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Termasuk dalam golongan rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi model lama.

Baca Juga: Jadwal Film HBO yang Tayang 24 Juli 2022, Saksikan Sherlock Holmes dan Episode 4 Serial Westworld

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x