PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberlakukan migrasi tv analog ke tv digital mulai Juli 2022 hingga November 2022.
Dalam rangka mendukung migrasi TV analog ke TV digital, Kominfo membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Pembagian STB gratis dilakukan secara bertahap sesuai jadwal migrasi TV analog ke TV digital di setiap daerah.
Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Jakarta dan Bandung Hari Ini Minggu, 24 Juli 2022
Lantas, siapa saja yang berhak dapat STB gratis? Ada 4 syarat penerima bantuan Set Top Box dari Kominfo sesuai dengan ketentuan pemerintah.
4 syarat penerima bantuan Set Top Box dari Kominfo
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Termasuk dalam golongan rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi model lama.
Baca Juga: Jadwal Film HBO yang Tayang 24 Juli 2022, Saksikan Sherlock Holmes dan Episode 4 Serial Westworld