Daftarkan UMKM Segera, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM

- 2 Agustus 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000.
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000. /ANTARA/Irwansyah Putra.

PR DEPOK - Kabar penyaluran Bantuan Pelaku Usaha Mikro atau atau Banpres 2022 hingga kini masih menggema di kalangan para pelaku usaha.

Pasalnya, bantuan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang sebelumnya diumumkan akan kembali disalurkan pada tahun 2022 belum ada kepastian bakal kapan dicairkan.

Kendati demikian, pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM miliknya terlebih dahulu agar berkesempatan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Berdasarkan penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, pelaku usaha bisa mendaftarkan UMKM milik mereka dengan 2 cara, yakni offline maupun online.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Ini tuk Jadi Penerima PKH Agustus 2022, Cukup Siapkan KTP dan HP Bantuan Bisa Cair

Akan tetapi, seperti pendaftaran UMKM pada umumnya, sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat agar berkesempatan mendapatkan BLT UMKM. Apa saja?

Syarat Daftar UMKM

- Tidak atau belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x