Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Balita dari Kemensos, Simak Syarat Daftar hingga Cek Nama Penerima Online

- 10 Agustus 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi. Anak usia dini bisa dapatkan BLT Balita yang masuk dalam PKH 2022 dari Kemensos sebesar Rp750.000.
Ilustrasi. Anak usia dini bisa dapatkan BLT Balita yang masuk dalam PKH 2022 dari Kemensos sebesar Rp750.000. /Pixabay.

PR DEPOK – Perbincangan mengenai BLT Balita yang termasuk dalam PKH 2022 di tengah masyarakat kian sering terdengar.

Pasalnya, BLT Balita ini memang dinanti-nantikan masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berusia 0-6 tahun.

Lantas kapan BLT Balita cair? Simak penjelasannya di dalam artikel ini, lengkap dengan tata cara cek daftar penerima dan syarat-syaratnya.

Diketahui, BLT Balita ini merupakan salah satu kategori dalam bansos yang disalurkan pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT 2022 Online

Berdasarkan sejumlah sumber yang didapat, bansos PKH 2022 telah memasuki tahap 3 dan dikabarkan akan cair pada Agustus.

Pencairan PKH 2022 tahap 3 ini sendiri, termasuk BLT Balita, akan disalurkan mulai dari tanggal 1 Juli 2022 hingga 30 September 2022 mendatang.

Nantinya, penyaluran bansos PKH 2022 tahap 3 ini dilakukan secara langsung melalui rekening Bank Himbara milik keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Cara Cek BPNT 2022 dari Kemensos, Akses cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP agar Dapat Bantuan Rp200.000

Sebelum mengecek apakah termasuk dalam daftar nama penerima PKH 2022 tahap 3 yang akan cair Agustus ini, silakan simak syarat dan kategorinya sebagai berikut.

1. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal dua anak dalam satu KPM

2. Siswa SD atau sederajat: Rp900.000 per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu KPM

3. Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu KPM

Baca Juga: Hanya Pakai KTP! Akses eform.bri.co.id untuk Ketahui Nama Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

4. Siswa SMA: Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu KPM

5. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu KPM

6. Lansia usia 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam KPM

7. Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam KPM.

Apabila termasuk dalam syarat dan kategori tersebut, warga bisa cek daftar penerima BLT balita secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Akan Cair pada Siapa Saja? Berikut 7 Kategori Penerima BLT hingga Rp750.000 Per KPM

Cara Cek Daftar Penerima

1. Login ke situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Input data terkait dengan domisili, berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal sesuai KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan 8 huruf kode captcha yang ada pada kolom yang telah tersedia

5. Klik tombol "Cari Data".

Baca Juga: 5 Solusi Atasi Gangguan Tidur atau Insomnia, Coba Awali dengan Olahraga

Selanjutnya, sistem cekabansos.kemensos.go.id akan memeriksa dan mencocokan nama KPM serta wilayah yang dimasukkan.

Tak hanya itu, sistem juga akan membandingkan nama KPM bansos PKH yang cair Agustus 2022 dengan data di DTKS Kemensos.

Demikian informasi terkait pencairan BLT balita 2022, lengkap dengan tata cara cek daftar penerima dan syarat-syaratnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x