Bansos PKH Tahap 3 Masih Cair Agustus 2022? Cus Pastikan dengan Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 27 Agustus 2022, 23:52 WIB
Ilustrasi. PKH tahap 3 masih bakal didistribusikan Kemensos pada Agustus 2022. Cus pastikan dengan cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi. PKH tahap 3 masih bakal didistribusikan Kemensos pada Agustus 2022. Cus pastikan dengan cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/wonderfulbali.

PR DEPOK – Simak cara cek penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id. Apakah satu bansos ini masih disalurkan Kemensos Agustus 2022?

PKH tahap 3 sendiri merupakan satu bansos bersyarat dari Pemerintah melalui Kemensos yang disalurkan setiap tahap kepada keluarga miskin yang memang membutuhkan.

Melihat jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, PKH tahap 3 masih bakal didistribusikan Kemensos kepada masyarakat pada Agustus 2022.

Adapun masyarakat yang bakal berkesempatan mendapatkan PKH tahap 3 ini adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Sinopsis Film The Zookeeper's Wife, Diangkat dari Kisah Nyata Aksi Penjaga Kebun Binatang Selamatkan Manusia

Jika sudah terdaftar di DTKS maka masyarakat bisa cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id apakah mendapat PKH tahap 3 pada Agustus 2022 atau tidak.

Cara Cek Nama Penerima

  1. Siapkan KTP dahulu, kemudian akses situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Lengkapi data wilayah seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, hingga Kelurahan/Desa
  3. Isi nama dengan lengkap yang sesuai dengan KTP
  4. Jangan lupa ketik ulang delapan huruf kode, bisa minta ulang jika kurang jelas
  5. Terakhir klik "Cari Data".

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2022, Cukup Siapkan KTP dan Login via cekbansos.kemensos.go.id

Tunggu beberapa saat karena nanti sistem akan mulai melakukan pencarian nama penerima PKH tahap 3 yang sudah dimasukkan.

Sebagai informasi, Kemensos membuka kesempatan bagi masyarakat, terutama kategori ibu hamil dan balita untuk menjadi penerima PKH tahap 3 ini.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x