Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id Pakai Nama KTP, Simak Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM

- 31 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Cara cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id pakai nama KTP, berikut daftar pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000.
Ilustrasi. Cara cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id pakai nama KTP, berikut daftar pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - BPUM 2022 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro yang pada tahun lalu telah menggelontorkan BLT UMKM, dikabarkan bakal kembali dilanjutkan tahun ini.

Adapun nominal BLT UMKM yang bakal digulirkan kembali tahun ini yakni senilai Rp600.000 kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022.

Mengacu penyaluran BLT UMKM dua tahun lalu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin cek daftar penerima BPUM 2022 bisa mengakses pakai KTP di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis Agustus Ini usai Daftar DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos

Di eform.bri.co.id ini, nantinya bakal menampilkan informasi bahwa nama KTP yang dicek masuk daftar penerima BPUM 2022, sehingga bisa mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Penting diketahui, sebelum akses eform.bri.co.id pakai KTP untuk cek nama penerima BPUM 2022, merujuk penyaluran tahun lalu juga, pelaku usaha harus mendaftarkan usaha kecil yang dimiliki terlebih dahulu.

Untuk mendaftarkan usaha kecil agar berkesempatan dapat BPUM 2022, pelaku usaha bisa melakukannya secara online di link oss.go.id, maupun secara offline di Kantor Dinas Koperasi atau lembaga terkait.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Rabu, 31 Agustus 2022: Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

Pelaku usaha nantinya cukup menyiapkan sejumlah berkas saat melakukan pendaftaran usaha kecil di link oss.go.id, maupun ketika daftar di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x