PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (BLT UMKM) atau BPUM 2022 kabarnya akan segera disalurkan oleh pemerintah.
Penyaluran BPUM 2022 atau BLT Rp600.000 ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki usaha UMKM, dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Pemerintah menargetkan BPUM 2022 atau BLT UMKM dapat tersalurkan kepada 12 juta pelaku usaha, dengan bantuan sebesar Rp600.000 per penerima.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming FC Zurich vs Arsenal di Piala Eropa, Kickoff Jam 23.45 WIB
Untuk itu, bagi pelaku usaha yang ingin menjadi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, wajib lebih dulu memenuhi syarat atau kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3. Memiliki usaha atau termasuk pada kelompok pedagang kaki lima, warung, atau nelayan
Baca Juga: BSU 2022 Cair Besok 9 September, Ini Ciri-ciri Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000