PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) dijawalkan mulai cair hari ini Jumat, 9 September 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat menjadi penerima BSU 2022, maka akan mendapat BLT subsidi gaji Rp600.000 mulai hari ini.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi supaya jadi penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp600.000 ini di antaranya:
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Ini Ungkapan Belasungkawa dari Presiden Seluruh Dunia
- Pekerja wajib merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
Baca Juga: Profil Pangeran Charles Putra Sulung Ratu Elizabeth II yang Resmi Naik Takhta Jadi Raja Charles III
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.