PR DEPOK - Pemerintah mengerahkan segala upaya agar masyarakat yang terkena dampak dari lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan BLT BBM yang akan dicairkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Setiap masyarakat yang berhak mendapatkan BLT BBM ini akan menerima uang tunai dari Kemensos sebesar Rp600.000.
Namun pencairan BLT BBM ini akan dilakukan secara dua tahap dengan masing-masing cair senilai Rp300.000.
Seperti diketahui, BLT BBM tahap 1 kini sudah mulai dilakukan Kemensos pada September 2022. Kemudian untuk tahap 2 menurut rencana dilakukan antara November atau Desember mendatang.
Sama dengan bansos Kemensos lainnya, BLT BBM tahap 1 akan disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.
Pasalnya, Kemensos ingin BLT BBM bisa tersalurkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan, sehingga persyaratan wajib dipenuhi.
Lantas apa saja syarat-syarat yang sudah ditentukan Kemensos untuk masyarakat jadi penerima BLT BBM tahap 1 ini?