PR DEPOK - Para pelaku usaha yang mempunyai usaha mikro bisa melakukan cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM secara online dengan login di laman eform.bri.co.id.
Sebab pemerintah rencananya akan menyalurkan kembali BPUM 2022 pada tahun ini kepada para pelaku usaha dengan nominal Rp600.000 per penerima.
Para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM 2022, bisa memanfaatkan data diri di KTP untuk cek penerima di eform.bri.co.id.
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id, para pelaku usaha akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp600.000.
Pelaku usaha yang mempunyai usaha mikro dan memiliki e-KTP dapat melakukan pengecekkan secara online untuk memastikan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM .
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI untuk bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.
Berikut cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM dengan mengakses eform.bri.co.id: