Cek Daftar Penerima BLT BBM 2022 dan Syarat Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Pos

- 13 September 2022, 11:08 WIB
Ilustrasi penerima BLT BBM.
Ilustrasi penerima BLT BBM. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

PR DEPOK – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai subsidi Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM tahap I sebagai kompensasi dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.

Subsidi tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), meskipun target penyaluran ini berbeda, di mana yang sudah menerima BLT BBM tidak bisa menerima BSU, juga sebaliknya.

Informasi mengenai cara cek daftar penerima dan syarat dokumen yang harus dibawa ke Kantor Pos untuk cairkan BLT BBM, tersedia dalam artikel ini.

Baca Juga: Cek BSU 2022 di Mana? Simak Cara Pengecekan Nama Penerima Mudah di Link Ini

Ada tiga jenis bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat dari total anggaran 24.17 Triliun itu.

Dikutip dari laman pikiranrakyat.com pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total anggaran Rp12,4 triliun yang diberikan untuk 20,65 juta kelompok masyarakat dengan jumlah Rp150 ribu dengan pembagian sebanyak empat kali, total Rp600.000.

Kedua, bansos subsidi upah sebesar Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Anggaran jenis bantuan ini sebesar 9,6 triliun melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan jenis bansos ini diberikan satu kali.

Baca Juga: Perempuan Afghanistan Tuntut PBB Soal Apartheid Gender sejak Taliban Berkuasa

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x